Pipa Baja ERW 10'' Untuk Jalur Transportasi Air, Pipa Las ERW
Pengerjaan, Selesai dan Penampilan dari A53
1 Pabrikan pipa harus mengeksplorasi sejumlah ketidaksempurnaan permukaan visual untuk memberikan alasannya-jaminan yang dapat diandalkan bahwa mereka telah dievaluasi dengan benar berkenaan dengan kedalamannya
2 Ketidaksempurnaan permukaan yang menembus lebih dari 12,5% dari ketebalan dindingnominal atau pelanggaran terhadap ketebalan dinding minimum harus dianggap cacat.
3 Di pembeli’atas kebijaksanaannya, pipa harus berada di bawah-ditolak jika cacat permukaan yang diperbaiki sesuai dengan 2 tidak tersebar, tetapi muncul di area yang luas melebihi apa yang dianggap sebagai hasil akhir yang sempurna. Dis-posisi pipa tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pabrikan dan pembeli.
4 Bila ketidaksempurnaan atau cacat dihilangkan dengan penggerindaan, permukaan lengkung yang halus harus dipertahankan, dan ketebalan dinding tidak boleh dikurangi di bawah yang diizinkan oleh spesifikasi ini. Diameter luar pada titik penggilingan diperbolehkan untuk dikurangi sebanyak jumlah yang dihilangkan.
5 Pipa tidak boleh memiliki penyok lebih dari 10% dari diameter pipa atau 1⁄4 inci. [6mm], mana yang lebih kecil, diukur sebagai jarak antara titik terendah penyok dan perpanjangan kontur asli pipa. Dingin-membentuk penyok lebih dalam dari 1⁄8 inci. [3mm] harus bebas dari cungkilan bagian bawah yang tajam; diperbolehkan untuk menghilangkan cungkil dengan cara digerinda, asalkan ketebalan dinding yang tersisa berada dalam batas yang ditentukan. Panjang penyok pada segala arah tidak boleh melebihi setengah diameter pipa.
Spesifikasi:
Diameter Luar
|
1/2" hingga 28" ( 20-711mm )
|
Ketebalan dinding
|
2.0-16mm
|
Panjang
|
Maks 16 meter
|
Standar
|
GB ,ANSI ,ASME ,ASTM ,JIS ,DIN, BS,EN
|
Kelas Baja
|
ASTM A 106 GRB/A53 GRB/ASTM A500 GRA B C/ Q345/Q235/Q195
|
Kemasan
|
tutup plastik dalam bundel atau dalam kemasan massal atau layak laut atau sesuai kebutuhan pelanggan
|
Aplikasi
|
Minyak bumi, listrik, metalurgi gas, pembuatan kertas, kimia, peralatan medis, ketersediaan, panas ketel, penukar, pembuatan kapal, konstruksi, dll
|
Berakhir
|
ujung polos, miring, beralur atau berulir dengan soket dan tutup plastik
|
Permukaan
|
Diperlihatkan / dicat hitam / galvanis
|
Teknis
|
tinggi - frekuensi dilas
|
Tes:
1. Benda uji dan pengujian yang disyaratkan oleh spesifikasi ini harus sesuai dengan yang dijelaskan dalam Metode Uji dan Definisi A 370 edisi terbaru.
2. Benda uji tarik memanjang harus diambil dari ujung pipa atau untuk kontinu-pipa yang dilas, boleh diambil dari skelp, pada titik kurang lebih 90° dari las, dan tidak boleh diratakan di antara tanda pengukur. Sisi masing-masing benda uji harus sejajar di antara tanda pengukur. Jika diinginkan, uji tegangan diperbolehkan dilakukan pada seluruh bagian pipa. Jika tidak praktis untuk menarik benda uji secara keseluruhan,
standar 2-di dalam. [50-mm] spesifikasi uji tegangan panjang pengukur-laki-laki ditunjukkan pada Gambar. A2.3 Metode Uji dan Definisi
A 370 dapat diterima.
3. Benda uji las melintang dari listrik-perlawanan-pipa yang dilas harus diambil dengan las di tengah benda uji. Semua benda uji melintang harus kira-kira 1 1⁄2 inci. [40mm] lebar dalam panjang pengukur dan harus mewakili seluruh ketebalan dinding pipa tempat benda uji dipotong.
4. Benda uji untuk uji tekuk dan uji perataan harus diambil dari pipa. Benda uji untuk uji perataan harus halus pada ujungnya dan bebas dari gerinda.
5. Semua benda uji harus diuji pada suhu kamar.